Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2018 yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada serentak.
Menteri Kooridinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan alasan pemerintah meliburkan tanggal 27 Juni adalah karena menghindari tindakan kecurangan. Bisa jadi, ada pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"Ternyata ada pengaruh mobilisasi masa yang tidak domisili di daerah itu. Artinya tidak mungkin hanya 171 daerah libur yang lain enggak libur," ungkap dia.
Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengungkapkan kebijakan kibur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih. "Misal DKI tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?," ujar Tjahjo. (END)