Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutus perkara terkait sistem informasi penghitungan suara (situng). Dalam putusannya, lembaga ini beranggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim, Abhan, dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam amar putusannya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya.
Akan tetapi, Bawaslu menyatakan menolak permintaan tim penggugat yang merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mencabut situng. Dalam pandangannya, hakim menyebut sistem itu sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan.
"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.
Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. (DETIK/TYO)