Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menyatakan akan menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menjadi sorotan adalah kuat atau tidaknya jika link berita dijadikan bukti saat sidang berlangsung.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup. Salah satunya soal status alat bukti. Menurut MK, link berita bisa saja dimasukkan sebagai alat bukti, tetapi tidak kuat.
"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/5).
Jubir kemudian memberikan contoh-contoh alat bukti yang kuat.
"Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu," ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
"Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya. (DETIK/TYO)